Prosedur Klaim Asuransi

Prosedur Klaim Asuransi, Siapa bilang mengurus klaim itu susah?, Anda hanya perlu mengisi formulir klaim dan melengkapi dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan jenis klaim yang diajukan.

 Anda hanya perlu mengisi formulir klaim dan melengkapi dokumen yang dibutuhkan sesuai den Prosedur Klaim Asuransi

Untuk menerima formulir Anda sanggup menghubungi Layanan Nasabah CAR terdekat di kota Anda.

Dokumen / Persyaratan Klaim

Klaim Rawat Inap Rumah Sakit


1.Fotocopy Polis

2.Fotocopy Identitas diri (KTP/Passport) Pemegang Polis & Tertanggung

3.Fotocopy Kartu Keluarga

4.Formulir Pemberitahuan Klaim Kesehatan / Santunan Tunai Harian

5.Surat Kuasa

6.Surat Keterangan Dokter mengenai cedera badan atau sakit penyakit

7.Kwitansi Asli & Rincian Biaya Perawatan RS *

8.Dokumen pendukung lain yang dianggap perlu oleh Penanggung

* Untuk produk dengan manfaat hanya tunjangan rawat inap sanggup hanya melampirkan fotocopy legalisir kwitansi & rincian biaya RS


Klaim Meninggal lantaran sakit / kecelakaan


1. Polis Asli

2. Fotocopy Identitas diri (KTP/Passport) Pemegang Polis & Tertanggung

3. Formulir Pemberitahuan Klaim Meninggal

4. Surat Kuasa

5. Surat Keterangan Kematian dari instansi berwenang

6. Surat Keterangan Dokter mengenai sebab-sebab meninggalnya Tertanggung

7. Surat keterangan dari Kepolisian dalam hal terjadi kecelakaan kemudian lintas atau peristiwa-peristiwa yang patut di duga terdapat unsur pidana


Klaim kecelakaan

1. Fotocopy Polis

2. Fotocopy Identitas diri (KTP/Passport) Pemegang Polis & Tertanggung

3. Formulir Pemberitahuan Klaim Kecelakaan

4. Surat Kuasa

5. Surat Keterangan Dokter mengenai cedera badan atau sakit penyakit

6. Kwitansi Asli & Rincian Biaya Perawatan RS *

7. Dokumen pendukung lain yang dianggap perlu oleh Penanggung


Klaim Penyakit Kritis

1. Fotocopy Polis

2. Fotocopy Identitas diri (KTP/Passport) Pemegang Polis & Tertanggung

3. Formulir Pemberitahuan Klaim Penyakit Kritis

4. Surat Kuasa

5. Surat Keterangan Dokter mengenai cedera badan atau sakit penyakit

6. Hasil-hasil investigasi yang dibutuhkan sesuai penyakit kritis yang diderita

7. Dokumen pendukung lain yang dianggap perlu oleh Penanggung


Cara Mengajukan Klaim

Pengajuan klaim harus diberikan kepada Penanggung paling lambat 30 (tiga puluh) hari semenjak hari/tanggal insiden / perawatan berakhir / meninggal dunia.

Dokumen-dokumen kelengkapan berkas klaim sanggup ditujukan ke Layanan Nasabah CAR terdekat di kota Anda, atau ke

                        Layanan Nasabah CAR Pusat

                        Wisma CAR Life

                        Jl. Gelong Baru Utara No. 5-8

                        Jakarta Barat 11440


Mintalah Tanda Terima atas penyerahan berkas klaim yang Anda lakukan.

Selanjutnya berkas klaim akan kami analisa lebih lanjut. Untuk Anda ketahui, Penanggung berhak meminta kelengkapan dokumen lain jika dipandang perlu.


Pembayaran Klaim

Pembayaran klaim akan ditransferkan ke rekening Pemegang Polis sesuai tertera pada Formulir Pengajuan Klaim. Kecuali untuk klaim meninggal dunia, pembayaran klaim akan ditransferkan ke rekening Ahli Waris.  Apabila ada beberapa Ahli Waris, maka masing-masing Ahli Waris sanggup menunjuk seorang wakilnya untuk mendapatkan pembayaran klaim dengan melampirkan surat kuasa bermaterai (hubungi Layanan Nasabah CAR terdekat untuk mendapatkan draft surat kuasa)

Jangan lupa untuk mencantumkan secara lengkap nama serta nomor rekening untuk proses pembayaran klaim dan pastikan ejaan nama Anda sama dengan yang tercantum di buku rekening.


Sumber https://kantorcar.blogspot.com/

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Belum ada Komentar untuk "Prosedur Klaim Asuransi"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel